KENDARI, SULTRACK. COM – Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari diwajibkan mengutamakan penanganan medis dan keselamatan pasien. Pengaktifan BPJS Kesehatan maupun urusan administrasi lainnya dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan layanan.
“Setiap masyarakat yang datang dalam kondisi sakit wajib dilayani terlebih dahulu. Tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan BPJS belum aktif, tunggakan iuran, maupun kendala administrasi lainnya. Profesionalisme tenaga kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama,” tegas Wali Kota, Senin (29/12/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar sebagai bentuk komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Komitmen tersebut diperkuat melalui perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar pada tahun 2025 dan kembali Rp10 miliar pada tahun 2026. Anggaran ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2024 yang sebesar Rp8 miliar.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Kendari, tetapi juga bagi masyarakat dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang datang ke Kota Kendari dalam kondisi sakit. Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan maksimal tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kendari dalam menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk men-cover masyarakat yang tidak mampu. Dalam skema ini, ketika peserta didaftarkan, kepesertaannya langsung aktif tanpa menunggu 14 hari atau bulan berikutnya,” ujar Rinaldi.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat undang-undang dalam penjaminan layanan kesehatan nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terkena sanksi maupun kebingungan terkait jaminan pelayanan kesehatan.
Selain itu, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kendari terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, cakupan UHC mencapai 98 persen dan kini meningkat menjadi 99 persen. Capaian ini menunjukkan kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Kendari dan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat semakin tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan yang tersedia di Kota Kendari.
Editor: Redaksi
































