• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    Kominfo Konsel bersama jajaran mengunjungi sentra produksi Kopi Tolaki milik CV Kopindo di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono bagian dari komitmen dalam memperkuat transformasi digital bagi pelaku UMKM melalui publikasi potensi daerah

    Kopi Tolaki Jadi Ikon UMKM Konsel, Siap Kuasai Pasar Internasional

    Sorotan KSBSI terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Direktur PDAM Kendari yang nilainya sebesar Rp 1,3 Miliar

    Direktur PDAM Kendari Akui Tunggakan BPJS 1,3 Miliar, 246 Pekerja Terdampak

    Bupati Irham Kalenggo saat menghadiri FMB9 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

    Bupati Irham Paparkan Peran Strategis Sekolah Garuda Konsel di Forum Nasional FMB9

    Bupati Konsel Irham Kalenggo meninjau pembangunan SMA Unggul Garuda

    Bupati Irham Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda di Konsel, Siap Diresmikan Juli 2026

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta'aruf MTQ Sultra 2026 dipimpin Bupati dan Wabup Konsel

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta’aruf MTQ Sultra 2026, Usung Visi SETARA

    Informasi seputar penyelenggaraan PKPA dan UKDPA 2026 oleh KAI Sultra

    Lulusan Hukum Bisa Daftar, KAI Sultra Buka PKPA dan UKDPA Tahun 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kepala DP2KB Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menerima penghargaan dimomen peringatan Harganas ke-33 Tingkat Provinsi Sultra

    DP2KB Konsel Antar Desa Wunduwatu Jadi Rumah DataKu Terbaik di Sultra

    Bupati Irham Kalenggo menyambut kepulangan jemaah haji Konsel

    Jemaah Haji Konsel Tiba di Tanah Air, Bupati Irham Sampaikan Syukur dan Duka

    Ketua BEM FH UHO, Saleh Salahudin

    BEM FH UHO Kritik Pengesahan UU Kepolisian, Serukan Aksi Akademik 1 Juli

    Kominfo Konsel bersama jajaran mengunjungi sentra produksi Kopi Tolaki milik CV Kopindo di Desa Tridana Mulya, Kecamatan Landono bagian dari komitmen dalam memperkuat transformasi digital bagi pelaku UMKM melalui publikasi potensi daerah

    Kopi Tolaki Jadi Ikon UMKM Konsel, Siap Kuasai Pasar Internasional

    Sorotan KSBSI terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan diakui oleh Direktur PDAM Kendari yang nilainya sebesar Rp 1,3 Miliar

    Direktur PDAM Kendari Akui Tunggakan BPJS 1,3 Miliar, 246 Pekerja Terdampak

    Bupati Irham Kalenggo saat menghadiri FMB9 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

    Bupati Irham Paparkan Peran Strategis Sekolah Garuda Konsel di Forum Nasional FMB9

    Bupati Konsel Irham Kalenggo meninjau pembangunan SMA Unggul Garuda

    Bupati Irham Tinjau Pembangunan SMA Unggul Garuda di Konsel, Siap Diresmikan Juli 2026

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta'aruf MTQ Sultra 2026 dipimpin Bupati dan Wabup Konsel

    Kafilah Konsel Tampil Kompak di Pawai Ta’aruf MTQ Sultra 2026, Usung Visi SETARA

    Informasi seputar penyelenggaraan PKPA dan UKDPA 2026 oleh KAI Sultra

    Lulusan Hukum Bisa Daftar, KAI Sultra Buka PKPA dan UKDPA Tahun 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

Sultrack News by Sultrack News
30 Desember 2025
0 0
A A
0
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Aduan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana diduga menguap di antara Instansi Pemerintahan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Sementara surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan DLH Sultra juga mengeluarkan tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dengan Nomor: 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana

Surat tersebut berbunyi “Menindaklanjuti hasil Verifikasi Pengaduan berdasarkan Formulir Pengaduan Nomor Registrasi: 08/ADU-LH/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 terkait Dugaan Adanya Pencemaran Air Sungai dan Air Laut Akibat Aktivitas Kegiatan Penambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 sampai 28 Agustus 2024 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup dengan fakta sebagai berikut:

a. Persetujuan Lingkungan serta Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki:

1) Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Nikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi Tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 12 November 2012

2) Keputusan Bupati Bombana Nomor 500 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambangan Bijih Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 15 Desember 2012.

b. Persetujuan Teknis terkait Pengelolaan Air Limbah yang dimiliki:

1) Keputusan Bupati Bombana Nomor: 217 Tahun 2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air Kegiatan penambangan Bijih Nikel kepada PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 21 Agustus 2017 (masa berlaku 2 tahun);

2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru yang dikonfirmasi perihal surat dari KLH soal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS membenarkan.

“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” katanya

Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemudian dilaksanakan.

“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.

Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.

“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, namun saat turun lapangan tidak dalam kondisi hujan.

“Kami turunnya hanya di PT TBS, kita sudah kesana, kita kesana kan tidak posisi hujan, sementara aduan kemarin itu keruh sekali, karena posisi hujan, disitu memang ada endapan sedimon pond yang belum dilakukan maintanance,” katanya saat diwawancarai diruangannya.

“Kata orang perusahaan dan warga sekitar begitu memang kalau hujan, kita sudah foto-foto dan ada memang endapan disana, kita kunjugan 28-29 Agustus 2025,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi ke DLH Bombana sebagai pihak yang berwenang.

“Ada sedimon pond memang yang harus dilakukan maintanance, kewenangan ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin, apakah sanksi atau teguran tertulis, pengenaan sanksi itu akumulatif baik surat dari klh dan dlh Sultra, kewenangan sanksi ada di DLH Sultra,” jelasnya.

“Itu sudah akumulatif lama, sudah harus di clean up, diangkat sedimennya,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Kabid DLH Bombana, yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan tidak ada rekomendasi dari DLH terkait surat dari KLH dan DLH Sultra. Ia memberikan tanggapan, namun enggan jabatan dan namanya dieskpos.

“Maaf pak tidak ada konfirmasi ke DLH kabupaten terkait rekomendasi,” katanya

“Maaf pak kami belum dapat surat resmi dari KLH,” tambahnya.

“Kalau dari provinsi ada, tapi ini kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa kami tindak lanjuti, sebab klh juga ada pengawasan selang beberapa hari saja dan yang kami tunggu jika ada rekomendasi itu hanya dari KLH karena kami ikut mendampingi waktu itu” jelasnya, Senin 23 Desember 2025.

Sementara itu Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.

Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” katanya.

Editor: Redaksi

Tags: KLHPencemaranPT TBSSanksiTindak Lanjut
ShareTweetSend
Previous Post

Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

Next Post

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

Berita Terkait

Hendro Nilopo

AMPUH Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT TDJ Grup

4 Juli 2026
AKAR Sultra saat aksi di Kejati Sultra mendesak agar pelaksana dan pejabat segera diperiksa terkait proyek Stadion Mini Konasara

AKAR Sultra Minta Kejati Periksa Pelaksana dan Pejabat Terkait Proyek Stadion Mini Konasara

2 Juli 2026
9 eks pegawai Politeknik Bombana memberikan kuasa kepada KSBSI Sultra terkait tunggakan upah

KSBSI Sultra Ungkap Dugaan Tunggakan Upah 339 Juta di Politeknik Bombana

29 Juni 2026

AKAR Sultra Desak Kejati Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Stadion Mini Konasara

LIRA Sultra Desak Penindakan Dugaan Truk Overload PT St Nickel Resources

PT Tani Prima Makmur Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Merambah Hutan Lindung

Next Post
Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

General Manajer Rich Club, Hery Suryono

Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

Kampus Unsultra

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤