• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 17 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape

    Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

    Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

    Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

    Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

    Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

    BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

    Bupati Konsel saat bersama Wamenhan RI dalam rangka Kunker

    Kunker di Konsel, Wamenhan Tekankan Pentingnya Sinergi Pertahanan Pusat dan Daerah

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

    Perumahan di Kelurahan Anawai yang di bangun oleh salah satu developer

    Warga Anawai Ingatkan Developer Soal Ancaman Banjir Akibat Minim Kolam Retensi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima LHP BPK

    Terima LHP BPK Semester II, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

    Pemkab Konsel saat menerima kunjungan kerja BPKP Sultra di Auditorium Kantor Bupati Konsel

    Pemkab Konsel Terima Kunjungan Kerja BPKP Sultra, Fokus Penguatan SPIP

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape

    Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

    Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

    Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

    Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

    Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

    BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

    Bupati Konsel saat bersama Wamenhan RI dalam rangka Kunker

    Kunker di Konsel, Wamenhan Tekankan Pentingnya Sinergi Pertahanan Pusat dan Daerah

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyerahkan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

    Perumahan di Kelurahan Anawai yang di bangun oleh salah satu developer

    Warga Anawai Ingatkan Developer Soal Ancaman Banjir Akibat Minim Kolam Retensi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima LHP BPK

    Terima LHP BPK Semester II, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

    Pemkab Konsel saat menerima kunjungan kerja BPKP Sultra di Auditorium Kantor Bupati Konsel

    Pemkab Konsel Terima Kunjungan Kerja BPKP Sultra, Fokus Penguatan SPIP

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

Sultrack News by Sultrack News
30 Desember 2025
0 0
A A
0
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Aduan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana diduga menguap di antara Instansi Pemerintahan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Sementara surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan DLH Sultra juga mengeluarkan tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dengan Nomor: 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana

Baca Juga

PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026
KAJI Indonesia saat aksi di Kantor Kejagung RI terkait dugaan ore ilegal PT DMS

KAJI Indonesia Desak Kejagung Segera Usut Dugaan Ore Ilegal PT DMS

13 Januari 2026

Surat tersebut berbunyi “Menindaklanjuti hasil Verifikasi Pengaduan berdasarkan Formulir Pengaduan Nomor Registrasi: 08/ADU-LH/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 terkait Dugaan Adanya Pencemaran Air Sungai dan Air Laut Akibat Aktivitas Kegiatan Penambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 sampai 28 Agustus 2024 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup dengan fakta sebagai berikut:

a. Persetujuan Lingkungan serta Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki:

1) Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Nikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi Tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 12 November 2012

2) Keputusan Bupati Bombana Nomor 500 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambangan Bijih Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 15 Desember 2012.

b. Persetujuan Teknis terkait Pengelolaan Air Limbah yang dimiliki:

1) Keputusan Bupati Bombana Nomor: 217 Tahun 2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air Kegiatan penambangan Bijih Nikel kepada PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 21 Agustus 2017 (masa berlaku 2 tahun);

2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru yang dikonfirmasi perihal surat dari KLH soal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS membenarkan.

“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” katanya

Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemudian dilaksanakan.

“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.

Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.

“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, namun saat turun lapangan tidak dalam kondisi hujan.

“Kami turunnya hanya di PT TBS, kita sudah kesana, kita kesana kan tidak posisi hujan, sementara aduan kemarin itu keruh sekali, karena posisi hujan, disitu memang ada endapan sedimon pond yang belum dilakukan maintanance,” katanya saat diwawancarai diruangannya.

“Kata orang perusahaan dan warga sekitar begitu memang kalau hujan, kita sudah foto-foto dan ada memang endapan disana, kita kunjugan 28-29 Agustus 2025,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi ke DLH Bombana sebagai pihak yang berwenang.

“Ada sedimon pond memang yang harus dilakukan maintanance, kewenangan ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin, apakah sanksi atau teguran tertulis, pengenaan sanksi itu akumulatif baik surat dari klh dan dlh Sultra, kewenangan sanksi ada di DLH Sultra,” jelasnya.

“Itu sudah akumulatif lama, sudah harus di clean up, diangkat sedimennya,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Kabid DLH Bombana, yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan tidak ada rekomendasi dari DLH terkait surat dari KLH dan DLH Sultra. Ia memberikan tanggapan, namun enggan jabatan dan namanya dieskpos.

“Maaf pak tidak ada konfirmasi ke DLH kabupaten terkait rekomendasi,” katanya

“Maaf pak kami belum dapat surat resmi dari KLH,” tambahnya.

“Kalau dari provinsi ada, tapi ini kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa kami tindak lanjuti, sebab klh juga ada pengawasan selang beberapa hari saja dan yang kami tunggu jika ada rekomendasi itu hanya dari KLH karena kami ikut mendampingi waktu itu” jelasnya, Senin 23 Desember 2025.

Sementara itu Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.

Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” katanya.

Editor: Redaksi

Tags: KLHPencemaranPT TBSSanksiTindak Lanjut
ShareTweetSend
Previous Post

Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

Next Post

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

Berita Terkait

PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026

KAJI Indonesia Desak Kejagung Segera Usut Dugaan Ore Ilegal PT DMS

Dugaan Keterangan Palsu Dalam Akta, Andi Bahrun dan Yusuf Dilaporkan ke Polda Sultra

IPMKU Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES di Konut, Desak APH Bertindak

Perbedaan Pandangan Hakim PT Sultra Ungkap Keraguan Pada Perkara Guru Mansur

Next Post
Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

General Manajer Rich Club, Hery Suryono

Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

Kampus Unsultra

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Syakira Rahmatillah, Kelurahan Lahundape
Kendari

Peringati Isra Mi’raj, Wali Kota Kendari Tekankan Iman Dalam Tata Kelola Pemerintahan

by Sultrack News
16 Januari 2026
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan rasa syukur, peringatan Isra Mi’raj dapat dilaksanakan...

Read moreDetails
Wali Kota Kendari bersama ASN melaksanakan kerja bakti di RTH Papalimba

Jelang UCLG ASPAC, Wali Kota Kendari Apresiasi Kerja Bakti ASN di Papalimba

15 Januari 2026
PN Unaaha mengundang penggugat atau pemenang perkara, dan termohon PT OSS membahas soal eksekusi lanjutan

Kasasi Ditolak MA, Eksekusi Lahan Berlanjut, Gudang dan Conveyor PT OSS Segera Dibongkar

15 Januari 2026
Formasi saat aksi di gedung KPK RI mendesak agar anggota DPR RI Dapil Sultra inisial RB segera diperiksa

Dugaan Korupsi Proyek, Formasi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB

14 Januari 2026
Mahasiswa Apoteker UHO bekerja sama Puskesmas Ranomeeto sosialisasikan DAGUSIBU

Mahasiswa Apoteker UHO Sosialisasikan DAGUSIBU dan Pemeriksaan Kesehatan

14 Januari 2026
Momen JMSI Sultra bersama Kepala KPw BI Sultra

BI Sultra Raih JMSI Award 2026, Apresiasi Sinergi Media dan Ekonomi

14 Januari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤