• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, Agustus 19 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel menerima aspirasi warga Matabubu terkait jalan rusak

    Warga Matabubu Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Konsel Siapkan Usulan Pengaspalan 9 Km

    Bupati bersama Ibu Bupati Konsel di malam ramah tamah HUT RI

    Bupati Konsel Apresiasi Paskibraka di Malam Ramah Tamah HUT RI ke 81

    Perwakilan Habil Marati saat menyalurkan bantuan di Muna-Mubar

    Habil Marati Bantu 1.500 Warga Muna-Mubar, Salurkan 7,5 Ton Beras

    Iswanto Sugiarto Ketua Korwil KSBSI Sultra

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?

    Peresmian Jembatan Perintis Garuda di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan

    Bupati Irham Apresiasi Kemhan dan TNI Bangun Lima Jembatan Perintis di Konsel

    Penyerahan KUPA PPAS dari Pemda ke DPRD Konsel

    APBD Perubahan Konsel 2026 Naik 63 Miliar, Bupati Irham Serahkan KUPA-PPAS ke DPRD

    Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Aula Utama DPRD Konsel

    DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Soroti Efektivitas Anggaran

    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel menerima aspirasi warga Matabubu terkait jalan rusak

    Warga Matabubu Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Konsel Siapkan Usulan Pengaspalan 9 Km

    Bupati bersama Ibu Bupati Konsel di malam ramah tamah HUT RI

    Bupati Konsel Apresiasi Paskibraka di Malam Ramah Tamah HUT RI ke 81

    Perwakilan Habil Marati saat menyalurkan bantuan di Muna-Mubar

    Habil Marati Bantu 1.500 Warga Muna-Mubar, Salurkan 7,5 Ton Beras

    Iswanto Sugiarto Ketua Korwil KSBSI Sultra

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?

    Peresmian Jembatan Perintis Garuda di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan

    Bupati Irham Apresiasi Kemhan dan TNI Bangun Lima Jembatan Perintis di Konsel

    Penyerahan KUPA PPAS dari Pemda ke DPRD Konsel

    APBD Perubahan Konsel 2026 Naik 63 Miliar, Bupati Irham Serahkan KUPA-PPAS ke DPRD

    Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Aula Utama DPRD Konsel

    DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Soroti Efektivitas Anggaran

    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

Sultrack News by Sultrack News
30 Desember 2025
0 0
A A
0
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Aduan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana diduga menguap di antara Instansi Pemerintahan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Sementara surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan DLH Sultra juga mengeluarkan tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dengan Nomor: 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana

Surat tersebut berbunyi “Menindaklanjuti hasil Verifikasi Pengaduan berdasarkan Formulir Pengaduan Nomor Registrasi: 08/ADU-LH/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 terkait Dugaan Adanya Pencemaran Air Sungai dan Air Laut Akibat Aktivitas Kegiatan Penambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 sampai 28 Agustus 2024 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup dengan fakta sebagai berikut:

a. Persetujuan Lingkungan serta Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki:

1) Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Nikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi Tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 12 November 2012

2) Keputusan Bupati Bombana Nomor 500 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambangan Bijih Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 15 Desember 2012.

b. Persetujuan Teknis terkait Pengelolaan Air Limbah yang dimiliki:

1) Keputusan Bupati Bombana Nomor: 217 Tahun 2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air Kegiatan penambangan Bijih Nikel kepada PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 21 Agustus 2017 (masa berlaku 2 tahun);

2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru yang dikonfirmasi perihal surat dari KLH soal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS membenarkan.

“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” katanya

Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemudian dilaksanakan.

“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.

Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.

“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, namun saat turun lapangan tidak dalam kondisi hujan.

“Kami turunnya hanya di PT TBS, kita sudah kesana, kita kesana kan tidak posisi hujan, sementara aduan kemarin itu keruh sekali, karena posisi hujan, disitu memang ada endapan sedimon pond yang belum dilakukan maintanance,” katanya saat diwawancarai diruangannya.

“Kata orang perusahaan dan warga sekitar begitu memang kalau hujan, kita sudah foto-foto dan ada memang endapan disana, kita kunjugan 28-29 Agustus 2025,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi ke DLH Bombana sebagai pihak yang berwenang.

“Ada sedimon pond memang yang harus dilakukan maintanance, kewenangan ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin, apakah sanksi atau teguran tertulis, pengenaan sanksi itu akumulatif baik surat dari klh dan dlh Sultra, kewenangan sanksi ada di DLH Sultra,” jelasnya.

“Itu sudah akumulatif lama, sudah harus di clean up, diangkat sedimennya,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Kabid DLH Bombana, yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan tidak ada rekomendasi dari DLH terkait surat dari KLH dan DLH Sultra. Ia memberikan tanggapan, namun enggan jabatan dan namanya dieskpos.

“Maaf pak tidak ada konfirmasi ke DLH kabupaten terkait rekomendasi,” katanya

“Maaf pak kami belum dapat surat resmi dari KLH,” tambahnya.

“Kalau dari provinsi ada, tapi ini kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa kami tindak lanjuti, sebab klh juga ada pengawasan selang beberapa hari saja dan yang kami tunggu jika ada rekomendasi itu hanya dari KLH karena kami ikut mendampingi waktu itu” jelasnya, Senin 23 Desember 2025.

Sementara itu Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.

Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” katanya.

Editor: Redaksi

Tags: KLHPencemaranPT TBSSanksiTindak Lanjut
ShareTweetSend
Previous Post

Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

Next Post

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

Berita Terkait

Praktisi Hukum Andri Dermawan

Peran Surveyor Dalam Dugaan Nikel Ilegal di Sultra Dipertanyakan

18 Agustus 2026
Kejati Sultra terbitkan Sprindik baru TPPU Mandiodo

Kejati Sultra Tak Mau Salah Langkah di TPPU Mandiodo, Aset Diamankan Lebih Dulu

14 Agustus 2026
Salah satu tanah warga Tunggala Dalam yang menjadi objek sengketa yang kini mendapat kepastian hukum di PN Kendari

Sengketa Tanah Tunggala Dalam, Warga Raih Kepastian Hukum di PN Kendari

11 Agustus 2026

SPBU Kolaka Utara Disorot, Antrean BBM Mengular Diduga Ada Pelangsiran

AKAR Sultra Bocorkan Dugaan Monopoli Puluhan Proyek di Wakatobi

Dugaan Pengancaman dan Intimidasi, CEO PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka

Next Post
Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

General Manajer Rich Club, Hery Suryono

Polemik Investasi Hingga Berujung Boikot, Manajemen Rich Club Buka Suara

Koordinator Lapangan FPMAI, Muh. Arsandi

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Koltim, FPMAI Bakal Laporkan ke Mabes Polri

Kampus Unsultra

Kronologi Polemik Yayasan Unsultra, Struktur Diisi Keluarga, Hingga APH Diminta Audit Keuangan

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤