KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Sosial (Dinsos), kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, Rabu (28/1/2026).
Penertiban menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring enam orang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penertiban tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi beraktivitas di lampu merah. Selain melanggar perda, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan,” ujar Rukmana.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara tegas melarang kegiatan meminta-minta, mengamen, serta atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinsos melakukan pendataan terhadap para pelanggar, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.
“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan awal. Jika ke depan masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di lampu merah karena dapat memperpanjang persoalan sosial.
“Kami berharap bantuan disalurkan melalui jalur resmi agar lebih tepat sasaran,” katanya.
Dinsos memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas jalanan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat pembinaan sosial yang berkelanjutan di Kota Kendari.
Editor: Redaksi

































