KENDARI, SULTRACK.COM – Kuasa Hukum warga tani Angata, Andre Darmawan resmi melaporkan PT Marketindo Selaras ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana perusakan, pembakaran, serta pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pelaporan tersebut kata Andre Darmawan, dilakukan pada hari ini dan mencakup tiga Laporan Polisi (LP) terpisah, yang masing-masing diajukan oleh korban berbeda. Pihak pelapor menuding aksi perusakan dan pembakaran tersebut melibatkan puluhan karyawan PT Marketindo Selaras yang diduga dikoordinir langsung oleh perusahaan.
“PT Marketindo Selaras kami laporkan atas dugaan perusakan dan pembakaran sekitar 50 rumah warga tani Angata,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Sabtu (31/1/2026).
Dalam laporan tersebut, PT Marketindo Selaras disebut bertanggung jawab atas tindakan yang dipimpin oleh Kepala Humas perusahaan, Purnomo, yang diduga mengoordinir massa karyawan saat kejadian berlangsung. Adapun tiga LP tersebut masing-masing diajukan oleh Jumardin, Padil, dan Halim.
“Jumardin melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran rumah. Sementara Padil melaporkan perusakan dan pembakaran rumah disertai pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan mesin parut sagu. Sedangkan Halim melaporkan perusakan, pembakaran, serta pencurian satu unit sepeda motor,” paparnya.
Setelah pelaporan ini, lanjut Andre, pihak pelapor akan langsung menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan saksi-saksi. Kami mendesak agar kepolisian segera memproses dan menangkap para pelaku. Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat peristiwa serupa disebut, pernah terjadi pada Januari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukum.
“Ini kejadian yang berulang. Tahun lalu juga terjadi perusakan dan pembakaran, tapi sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas. Karena itu kami meminta atensi serius dari Mabes Polri, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini benar-benar ditangani,” katanya.
Menurutnya, konflik agraria di Angata dipicu oleh belum jelasnya legalitas PT Marketindo Selaras. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PT Marketindo Selaras sampai sekarang tidak memiliki sertifikat HGU, sehingga seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan. Anehnya, perusahaan ini justru dibiarkan beroperasi dan bahkan menggunakan karyawannya sebagai tameng untuk melakukan perusakan,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan perusahaan yang mengorganisir karyawan, menyediakan kendaraan berupa mobil dan truk, untuk melakukan perusakan rumah warga merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini sangat ironis. Karyawan digaji bukan untuk melakukan tindakan kriminal, tetapi justru dikerahkan untuk merusak dan membakar rumah warga,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak pelapor mendesak Pemprov Sultra dan Pemkab Konsel, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik tersebut secara menyeluruh, agar tidak terus memakan korban dan memicu konflik sosial berkepanjangan.
Terkait pasal yang disangkakan, pelapor menyebut menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di antaranya Pasal 262 dan/atau Pasal 521 tentang pengrusakan, Pasal 308 tentang pembakaran, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian.
Editor: Redaksi
































