SULTRACK.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.
Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum, Kamis (23/4/2026).
“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin.
Sebelumnya, lembaga kursus mengendarai mobil YPA Handayani yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari mendapatkan sorotan.
Sorotan itu datang dari pengguna jalan, yang mengeluhkan mobil yang memiliki stiker bertuliskan YPA Handayani diduga membuat kemacetan di jalan umum.
Hal tersebut juga mendapatkan sorotan dari Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, Sarfan.
“Berdasarkan aturan dasar kursus mengemudi, pelatihan mengemudi diatur dalam beberapa regulasi, antaranya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan peraturan terkait lembaga pelatihan/kursus dari Kemendikbud (LKP),” jelasnya.
Lanjutnya bahwa, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta pelatihan harus mendapatkan pendidikan keterampilan mengemudi yang aman.
“Lembaga pelatihan wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas. Kenapa banyak kursus harus punya lintasan sendiri? Secara praktik, lembaga kursus seharusnya menyediakan lintasan latihan sendiri karena keselamatan peserta, peserta pemula belum mahir sehingga berbahaya jika langsung di jalan umum,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sikap YPA Handayani yang telah lama menjadi lembaga kursus dan telah tersebar dimana-mana. Namun belum memiliki arena lintasan sendiri.
“Kan bisa juga mereka pinjam pakai, kalau ada niat, tapi kan ini sudah bertahun-tahun, kita minta pihak berwenang untuk segera bertindak dengan menghentikan sementara aktivitas kursus bawa mobil YPA Handayani, jangan tunggu ada korban baru mau dihentikan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi














