SULTRACK.COM – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa (12/5/2026).
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI), Irjal Ridwan.
Menurut Irjal, setiap aktivitas hiburan malam wajib mematuhi regulasi yang mengatur klasifikasi dan perizinan usaha, termasuk terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kami menduga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai, termasuk klasifikasi usahanya,” ujar Irjal.
Ia menjelaskan, usaha yang menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ wajib mengantongi KBLI 93292 tentang Aktivitas Hiburan Malam.
“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka itu merupakan pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Irjal menilai, hingga saat ini kejelasan mengenai kesesuaian izin usaha Rich Club Kendari masih menjadi tanda tanya. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap legalitas tempat hiburan tersebut.
“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas, bukan dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen Rich Club Kendari untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Editor: Redaksi














