SULTRACK.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah yang jatuh pada esok hari, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh ternak dan produk pangan asal hewan yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung Bupati Konawe Selatan melalui Surat Resmi Nomor B00 4/2932 dengan melibatkan tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga para camat se-Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe Selatan, Irwan Silondae, mengatakan pengawasan diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), terutama menjelang meningkatnya mobilitas ternak saat Idul Adha.
“Dasar hukum tindakan kita di lapangan sangat jelas, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak. Tim di pos terpadu melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan administrasi ternak, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” ujar Irwan saat ditemui di posko pemantauan, Selasa (25/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh ternak yang melintas wajib diperiksa guna menjamin kesehatan hewan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penularan penyakit.
Menurut Irwan, pemilik ternak atau pedagang pengumpul yang kedapatan tidak memiliki SKKH akan langsung diarahkan mengurus dokumen di lokasi pemeriksaan.
“Jika ternak belum memiliki SKKH, maka wajib dilakukan pemeriksaan fisik dan klinis langsung oleh dokter hewan yang kami siagakan di pos pemeriksaan terpadu,” katanya.
Selain untuk menjamin keamanan hewan kurban, pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemeriksaan kesehatan hewan memunculkan retribusi jasa umum yang langsung masuk sebagai sumber PAD. Jadi aspek kesehatan hewan dan legalitas keuangan daerah berjalan beriringan,” tambahnya.
Adapun tiga Pos PAD Terpadu yang diperketat selama H-1 Idul Adha meliputi Pos PAD Konda, Pos PAD Ranomeeto, dan Pos PAD Moramo Utara.
Pos PAD Konda difokuskan untuk menyaring distribusi ternak dari dan menuju Kota Kendari. Sementara Pos PAD Ranomeeto mengawasi jalur utama logistik darat dan kawasan perbatasan udara. Sedangkan Pos PAD Moramo Utara mengontrol distribusi ternak di wilayah pesisir dan lintas kabupaten/kota.
Pemkab Konawe Selatan juga menginstruksikan seluruh petugas di lapangan untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran administrasi maupun kesehatan hewan.
Instruksi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan, serta Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk koordinasi lintas sektor menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Editor: Redaksi













