SULTRACK.COM – Perusahaan tambang nikel PT Hillcon Jaya Sakti, diduga mengabaikan tanggung jawab pasca melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terhadap ratusan karyawannya di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hingga kini, para mantan pekerja mengaku belum menerima kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka, mulai dari uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut belum dibayarkan selama satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Hillcon Jaya Sakti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026 lalu. Namun setelah kebijakan tersebut diterapkan, perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban terhadap eks karyawan.
Persoalan ini kemudian dilaporkan para mantan pekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konut dan Disnaker Provinsi Sultra. Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis (7/5/2026).
RDP itu dihadiri perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak hadir memenuhi undangan resmi DPRD Sultra.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyayangkan sikap perusahaan yang mangkir dari forum resmi tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak direksi sangat penting untuk memberikan penjelasan kepada para pihak yang dirugikan.
“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” tegas Andi saat memimpin rapat.
Ia menambahkan, DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkoordinasi dengan pimpinan dewan.
“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” ujarnya.
PHK massal tersebut juga berdampak besar terhadap kondisi sosial para mantan pekerja. Banyak di antara mereka kini kesulitan mencari pekerjaan baru karena terbentur batas usia rekrutmen di perusahaan tambang lain.
Sahripin (44), salah seorang eks karyawan PT Hillcon, mengaku khawatir dengan kondisi ekonomi keluarganya setelah kehilangan pekerjaan.
“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluhnya.
Menurut Sahripin, uang pesangon menjadi harapan terakhir bagi dirinya dan rekan-rekannya untuk bertahan hidup atau membuka usaha mandiri.
Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh hak mantan karyawan.
Hendrik menilai perusahaan masih memiliki kemampuan finansial karena diketahui masih mengoperasikan dua site tambang lainnya di wilayah Sultra.
“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT Hillcon apabila perusahaan terus menghindari kewajibannya kepada para eks pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat respon.
Editor: Redaksi













