SULTRACK.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras unggahan status WhatsApp anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.
Dimana pada Senin malam, 1 Juni 2026, Muhammad Maulana Ali Saputra mengunggah status WhatsApp berupa flyer bertuliskan:
“Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Wali Kota Kendari. Pengacara: Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut.”
Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan telah dimuat di sejumlah media lokal.
KKJ Sultra menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi dalam memenuhi hak publik atas informasi.
Menurut KKJ Sultra, sikap anggota DPRD Kota Kendari tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjaga etika komunikasi sebagai pejabat publik. Persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi merendahkan profesi jurnalis sekaligus membungkam media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Selain itu, pelabelan “hoaks” terhadap suatu produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang berlaku dinilai tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap kerja jurnalistik. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya memberikan contoh dalam menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan, apakah mengandung informasi yang tidak benar atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, bukan merupakan kewenangan pejabat publik.
Kewenangan tersebut berada pada Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara hukum, penyelesaian sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme yang jelas. Karena itu, pejabat publik maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers, bukan melakukan pelabelan sepihak atau ancaman pidana terhadap media.
Pernyataan Sikap KKJ Sultra
Mengecam status WhatsApp anggota DPRD Kota Kendari, Muhammad Maulana Ali Saputra (Icank), yang dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme profesional.
Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk mengambil langkah tegas atas tindakan tersebut.
Mendesak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa.
Menilai pelabelan “hoaks” secara serampangan terhadap karya jurnalistik sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis karena berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan kerja wartawan.
Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses kriminalisasi di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers juga harus didahului dengan penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
Menegaskan bahwa pejabat publik maupun seluruh warga negara wajib menghormati profesi jurnalis dan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tentang KKJ Sultra
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, serta berbagai elemen masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Editor: Redaksi













