SULTRACK.COM – Polemik aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan setelah Kepala Desa Puusangi, Gama Ali, mengakui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.
Dalam pemberitaan media online, Gama Ali membenarkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih berlangsung di Desa Puusangi. Bahkan, menurutnya, sedikitnya 10 unit alat berat hingga kini masih aktif beroperasi.
Menanggapi pengakuan tersebut, Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, menilai aparat penegak hukum tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penindakan terhadap para pelaku.
“Tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak menindak. Kadesnya sudah mengakui ada kegiatan penambangan, bahkan menyebutkan 10 alat masih aktif beroperasi di wilayahnya,” kata Hendro, Rabu (17/6/2026).
Menurut Hendro, pernyataan Kepala Desa Puusangi yang terkesan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai alasan pembenar aktivitas penambangan ilegal merupakan hal yang keliru dan tidak dapat diterima dalam perspektif hukum.
“Apapun dalihnya, kegiatan penambangan pasir itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi. Itu tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah desa benar-benar ingin membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, maka langkah yang seharusnya ditempuh adalah memfasilitasi proses perizinan kepada pemerintah, bukan membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng dalam kejahatan penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Puusangi. Kalau memang peduli terhadap perekonomian masyarakat, seharusnya difasilitasi untuk memperoleh izin resmi agar kegiatan mereka legal, bukan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” ujarnya.
Hendro menilai pengakuan Kepala Desa Puusangi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga berlangsung di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, Desa Puusangi.
“Artinya, kepolisian tidak perlu susah-susah lagi mencari siapa aktornya, karena Kades Puusangi sudah memberikan informasi yang riil terkait aktivitas tersebut,” pungkasnya.
AMPUH Sultra pun mendesak Polres Konawe dan Polda Sultra segera melakukan penyelidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Editor: Redaksi














