SULTRACK.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial SU (46), pelaku pencurian di sejumlah gerai BRI Link di Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, SU ditangkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di wilayah Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu gerai BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Kasus tersebut bermula ketika seorang karyawan BRI Link meninggalkan konter untuk ke kamar mandi dan lupa mengunci pintu. Saat kembali, korban mendapati laci penyimpanan uang yang sebelumnya terkunci telah terbuka dan uang modal usaha di dalamnya raib.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, SU mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama rekannya berinisial HA pada September 2025 lalu. Saat itu, keduanya mendatangi gerai BRI Link yang dalam keadaan sepi.
Pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan mencabut sambungan CCTV untuk menghilangkan jejak. Rekannya kemudian merusak laci penyimpanan uang dan mengambil sejumlah uang tunai, sementara SU bertugas mengawasi situasi di luar lokasi.
Setelah berhasil membawa kabur uang hasil pencurian, keduanya membagi hasil kejahatan tersebut. SU mengaku menerima bagian sebesar Rp 8 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli satu unit Smart TV Polytron 65 inci, speaker merek Polytron, membayar jasa pijat dan spa, hingga menggunakan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. Sisa uang lainnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker Polytron, jaket warna krem, tas selempang warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Tak hanya mengakui pencurian di BRI Link tersebut, SU juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
Polisi mengungkapkan, SU merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2005 dan 2021.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menelusuri kasus pencurian lainnya yang diduga dilakukan tersangka di wilayah Kota Kendari.
Editor: Redaksi












