SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Desa kepada DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 sekaligus menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Penyerahan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan yang berlangsung di Aula Rapat Utama DPRD Konsel, Senin (6/7/2026). Sambutan tertulis Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, dibacakan oleh Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 21 dari 35 anggota DPRD sesuai ketentuan tata tertib dewan.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan Perda Desa merupakan penyesuaian kedua setelah perubahan pada 2017. Revisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Beberapa substansi penting dalam Raperda tersebut antara lain penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Selain itu, regulasi ini juga mengatur kepastian hukum, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
Pemkab Konsel menegaskan, Perda yang tengah dibahas ini akan menjadi payung hukum utama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 yang akan diikuti 27 desa reguler dan tiga desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain membahas regulasi desa, pemerintah daerah juga memaparkan kondisi anggaran Dana Desa yang diterima Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati disebutkan bahwa alokasi Dana Desa mengalami penurunan seiring berkurangnya pagu nasional pada 2026.
“Terjadi penurunan pada total Dana Desa se-Indonesia pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp60,57 triliun, yang ikut dirasakan pula oleh Kabupaten Konawe Selatan di mana alokasi kita menurun menjadi Rp91.953.089.000 dari tahun 2025 yang sebesar Rp250.510.984.000,” terang Wabup Konsel.
Penurunan anggaran tersebut disebut sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Meski demikian, Pemkab Konawe Selatan memastikan program prioritas di tingkat desa tetap berjalan, termasuk penanganan stunting, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan program ketahanan pangan.
Di akhir sambutan, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Konawe Selatan atas komitmennya membahas Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Setda Konsel, kepala OPD, pejabat struktural di lingkungan Pemkab Konawe Selatan, serta insan pers.
Editor: Redaksi















