SULTRACK.COM – Penyisiran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai perhatian publik. Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra mendesak Polda Sultra tidak berhenti pada operasi penertiban, tetapi juga segera menangkap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sebelumnya melakukan penyisiran di kawasan Gunung Lipan Buana Lima yang berada di area PT Sultra Industri Park (SIP), Desa Wumbubangka.
Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Irfan SH SE MM membenarkan adanya operasi gabungan tersebut.
“Ya, betul. Kalau kita ada kegiatan kemarin, itu gabungan TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Bombana,” kata AKP Irfan, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah saksi beserta barang bukti dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Haji Kamaruddin serta kemungkinan penahanan, AKP Irfan menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Masih diperiksa. Masih diperiksa, ya, masih pendalaman,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, meminta aparat kepolisian menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik PETI.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyisiran lokasi, tetapi harus berlanjut hingga penangkapan terhadap pelaku, termasuk Haji Kamaruddin apabila keterlibatannya dapat dibuktikan berdasarkan proses hukum.
“Polda Sultra harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas penyisiran, tetapi harus segera menangkap para pelaku, termasuk Haji Kamaruddin jika terbukti terlibat, serta semua pihak yang membantu aktivitas ilegal ini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang tidak kecil,” kata Ikram.
Ia menilai penegakan hukum yang transparan menjadi langkah penting untuk memutus praktik pertambangan emas ilegal yang disebut masih berulang di wilayah Bombana.
Selain itu, Ikram juga meminta Divisi Propam Polda Sultra menelusuri dugaan adanya oknum anggota Polres Bombana yang disebut menerima aliran dana atau upeti dari aktivitas PETI.
Sebelumnya, Ikram mengungkap dugaan pungutan sebesar Rp350 ribu per unit mesin setiap hari. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sedikitnya terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih beroperasi di sejumlah titik.
Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 juta per hari atau lebih dari Rp500 juta dalam sebulan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai aliran dana kepada oknum aparat tersebut belum terbukti dan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bombana terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung.
Editor: Redaksi













