SULTRACK.COM – Penyidikan Jilid III kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik kini masih memburu pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam skema penjualan ore nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Pada penyidikan Jilid I dan II, Kejati Sultra telah mengungkap keterlibatan sembilan orang dalam perkara tersebut. Mereka diduga berperan dalam meloloskan ore nikel dari eks IUP PT PCM dengan menggunakan jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dokumen RKAB PT AMIN pada periode 2019-2023.
Namun, muncul sorotan terhadap pihak lain yang diduga turut berperan dalam rantai tata niaga ore nikel tersebut. Salah satunya lembaga surveyor yang memiliki fungsi melakukan verifikasi terhadap asal-usul dan kegiatan pengangkutan serta penjualan mineral.
Salah satu lembaga surveyor yang jasanya digunakan PT AMIN adalah PT Carsurin. Hal itu tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan PT Carsurin pada Oktober 2023.
Dalam LHV bernomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023, tercatat kegiatan verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.
Dokumen tersebut mencatat PT AMIN sebagai penjual dengan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Ore nikel disebut dimuat dari Jetty PT KMR di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ore tersebut selanjutnya tercatat memiliki tujuan akhir pembeli atau end user PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pengiriman menggunakan kapal tunda TB SM GOLDEN dan tongkang BG SM 300-1. LHV tersebut ditandatangani petugas survey atas nama Sitti Nurhalina.
Dokumen inilah yang kini menjadi sorotan dan dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh proses verifikasi hingga penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.
Sebab, dalam perkara ini, penyidik tidak hanya dituntut mengungkap siapa yang mengambil keuntungan dari praktik dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri bagaimana ore yang dipersoalkan dapat masuk dalam rantai perdagangan dengan dukungan dokumen administrasi dan hasil verifikasi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta menyatakan pihaknya masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat serta menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara PT AMIN.
Kejati Sultra juga telah memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp233 miliar. Sebagian dana telah disetorkan ke kas negara, sementara pemulihan lainnya masih dilakukan, termasuk melalui aset.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp170 miliar kerugian negara yang harus dikejar untuk dipulihkan.
“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” kata Sugeng saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, PT Carsurin belum memberikan respons atas konfirmasi yang dilayangkan tim media terkait dokumen LHV tersebut.
Editor: Redaksi

















