• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    Ketua DPD KAI Sultra, Andri Darmawan, menerima penghargaan dari DPP KAI dalam rangkaian Rakernas KAI 2026

    Andri Darmawan Raih Penghargaan Nasional di Rakernas KAI 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    Ketua DPD KAI Sultra, Andri Darmawan, menerima penghargaan dari DPP KAI dalam rangkaian Rakernas KAI 2026

    Andri Darmawan Raih Penghargaan Nasional di Rakernas KAI 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

JAM-Pidum Setujui Puluhan Permohonan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Sultrack News by Sultrack News
16 Januari 2024
0 0
A A
0
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (16/1/2024).

Tiga pemohon tersebut yakni, tersangka M. Chairil Basyar bin Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kedua, Roni Andika Saputra bin Samsual dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka I Anang Taufan bin Anang dan tersangka II Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” bebernya.

Selain itu, para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

“Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.

Terakhir, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan Restoratif berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Selain itu, hari yang sama JAM-Pidum juga menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka M. Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

8. Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Heru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Moch Safi’i bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

18. Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

19. Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Daniel Bili alias DAN alias Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka Adriyani Putri alias Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

23. Tersangka I Muhammad Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan, Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin Kusnan, Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur Wahid dan Tersangka VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penulis : Redaksi

ShareTweetSend
Previous Post

Hendak Dijual ke Morowali Empat Mobil Pemuat Tabung Gas Elpiji Diamankan

Next Post

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terkait

Ketua Perhimpunan Persahabatan, Teguh Santosa (kanan)

Teguh Santosa Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut Yang Baru

11 Juni 2026
Bayu Surya ditetapkan sebagai Ketua JMSI Kaltim melalui rapat pengurus

Bayu Surya Gandamana Resmi Pimpin JMSI Kaltim Periode 2026–2031

8 Juni 2026
Deputi Perwakilan Tetap RI (PTRI) untuk PBB, Duta Besar Widya Sadnovic, dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Global Sumud Flotilla, 9 WNI Ikut Ditahan

21 Mei 2026

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap Pada Kebaikan Negara Lain

Bahas Ideologi Pembangunan Prabowo, Teguh Santosa: Partisipasi Diperlukan Untuk Atasi Stagnasi Ekonomi

Peran Strategis Media Siber, JMSI Ajak Kolaborasi Majukan Pendidikan

Next Post
Sempat buron, tersangka MSR akhirnya berhasil ditangkap di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi

Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024

Polda Sultra saat melaksanakan apel

Jelang Tahapan Pemungutan Suara, Ini Penekanan Kapolda Sultra Terhadap Personil

Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketua Perhimpunan Persahabatan, Teguh Santosa (kanan)

Teguh Santosa Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut Yang Baru

11 Juni 2026

Bayu Surya Gandamana Resmi Pimpin JMSI Kaltim Periode 2026–2031

8 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤