KONAWE, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, menetapkan empat tersangka buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA), depan Kantor Bupati Kabupaten Konawe pada Senin 15 Januari 2024. Hingga menyebabkan dua personel Polisi alami luka bakar, Rabu (17/1/2024).
Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria W Sigit, S.Tr.K, S.IK, MM, membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut, atas tindak lanjut peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh.
“Sampai saat ini, Polisi sudah bekerja 1 kali 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 11 orang, dan telah menetapkan pat orang sebagai tersangka,” bebernya.
Keempat tersangka lanjut dia, yakni berinisial SD (22), HD(38), BD (28) dan RN (28) yang saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi, untuk penambahan tersangka lainnya, jika terbukti bersalah.
“Untuk sejauh ini belum ada tersangka lagi. Namun apabila ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Lebih jauh Kata Patria, insiden tersebut bermula saat massa aksi menggelindingkan ban bekas, ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar. Padahal kaya dia, saat itu tim negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan, mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang, karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II PemdaKonawe, Muh. Akbar, SP, M.Si.
“Namun himbauan tersebut, ternyata tidak diterima Korlap dan massa aksi tetap menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya. Ketika ban tersebut sampai di gerbang, langsung disulut dengan korek api sehingga membakar pakaian personel Polres Konawe AKP Kadek Sudiadnyana, S.Sos (Kasat Binmas Polres Konawe) dan Aiptu Amin Sutiarso dan menyebabkan luka bakar kepada keduanya dan harus dilarikan ke RS Konawe untuk perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post