KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, amankan pria berinisial SDI (24), alamat Jalan Haluoleo Kendari, pada Selasa, 30 januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, SDI ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan Tindak Pidana (TP) membawa dan menguasai Sajam (Busur). Serta TP pengrusakan dan pengancaman.
“Yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 18.25 Wita di Jalan MT Haryono (samping jembatan Pasar Baru) Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. Terhadap korban Fadly (20), pekerjaan mahasiswa, alamat Jalan MT Haryono Kendari,” terangnya, Selasa (30/1/2024).
Kronologis kejadian lanjut Fitrayadi, awalnya pada Minggu 28 Januari 2024, korban bersama teman-temannya duduk di dalam rental milik orang tuanya sambil bermain game, kemudian beberapa OTK yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dengan suara bising, melintas didepan rental.
“Sehingga korban keluar dan melihat ada seseorang mengatakan, ‘APA LIHAT-LIHAT’ dan saat itu tersangka menarik dan mengarahkan anak busur kearah korban, sehingga korban lansung masuk kedalam dan menutup pintu. Korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri lewat pintu belakang, karena merasa ketakutan,” ungkapnya.
Seketika itu, sambung Fitrayadi, tersangka dan teman-temannya melempar rental dengan menggunakan batu, hingga mengenai kaca jendela rental dan kaca tersebut pecah.
“Kronologis penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka Kendari. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Kuhp subs Pasal 335 Kuhp, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : 54PU
Discussion about this post