KENDARI, SULTRACK.COM – Terkait kasus sengketa tanah milik ibu Ika Safitri, di jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus bergulir, Kamis (1/2/2024).
Hal itu terungkap lewat konferensi persnya didampingi kuasa hukum, menyampaikan kepada sejumlah media terkait persoalan tersebut.
Kuasa Hukum, Eggi Sudjana, SH menegaskan, pihaknya bakal melangkah proses hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan.
Pasalnya, kata Eggi Sudjana, sengketa tanah seluas 4.400 meter persegi ini telah melahirkan pertanyaan besar tentang keadilan dan hukum.
“Selain melakukan kasasi, kita juga berencana melaporkan hakim yang menangani kasus sengketa tanah tersebut ke Komisi Yudisial,” beber Eggi.
Menurut Eggi, pihaknya bersama tim kuasa hukum kliennya, melihat ada yang tidak beres, dalam proses sengketa tanah dimaksud.
“Bagaimana mungkin kwitansi bisa lebih kuat dari pada sertifikat dalam menentukan hasil perkara?” ungkapnya.
Dalam perjuangan hukum Ika Safitri, tambah dia, lebih dari sekedar sengketa tanah, tapi gimana hukum ditegakkan untuk keadilan.
“Kita akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani kasus klien kami ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post