KONUT, SULTRACK.COM – Sekitar 1.400 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, berhasil digagalkan TNI-Polri, itu terungkap saat Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo memimpin rilis pers pengungkapan tersebut, Kamis (1/2/2024).
Rilis pers digelar di lobi Mapolres Konut pada Kamis 1 Februari, sekitar pukul 15.00 Wita, yang diikuti Kasat Resrkim dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Konut.
Dalam keterangan persnya, Kapolres AKBP Priyo Utomo, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan sepanjang Januari 2024.
“Dari pengungkapan ini kami menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana Migas, masing-masing berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS,” kata Kapolres.
Lanjutnya, selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh mobil pik up, yang berisi total 1.400 tabung gas LPG 3 Kg.
“Tabung-tabung gas ini berasal dari Kabupaten Kolaka Timur, dan akan diselundupkan ke luar wilayah Sultra,” bebernya.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, para tersangka ini membeli tabung gas di wilayah Koltim seharga Rp 25 ribu per tabung, kamudian dijual kembali ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, seharga Rp 38 ribu per tabung.
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan koordinasi, dari anggota Kodam Hasanuddin Makassar yang sedang berpatroli di Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima pada 16 Januari 2024,” ungkapnya.
Dalam patroli tersebut sambung mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini, ditemukan para tersangka membawa mobil pik up bermuatan penuh tabung gas LPG 3 Kg. Hasil pengungkapan tersebut, ditindaklanjuti dengan memproses hukum para tersangka tindak pidana Migas ini.
“Ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat, terkait sering terjadi kelangkaan tabung gas 3 Kg,” terang Kapolres.
Saat ini, para tersangka langsung ditahan dan dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Editor : Redaksi
Discussion about this post