KENDARI, SULTRACK.COM – Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, tangkap pelaku pemerkosaan, terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental, Selasa (20/2/2024)
Hal itu berdasarkan laporan warga, pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, tentang terjadinya pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelaku berinisial HMT (35), pekerjaan sopir, alamat Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Korbannya berinisial DRA (21), alamat Jalan Mekar, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan, yang terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024, di Jalan Jati Raya Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” terangnya.
Kronologis kejadian, lanjut Fitrayadi, awalnya pada Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua/Baruga, dimana tersangka sebagai sopirnya (Tersangka parkir dan menunggu penumpang di depan SMK 3 Kendari).
“Pada saat itu, korban dari SMKN 3 Kendari untuk menemui mantan gurunya dan juga membawakan buah, akan tetapi pada saat itu guru korban belum sempat menemuinya, karena pada saat datang gurunya sedang rapat sekolah, kemudian korban pulang dan naik di mobil tersangka yang mana pada saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah, sehingga tersangka menyuruh korban duduk di depan, karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah full,” paparnya.
Dalam perjalanan, sambung Fitrayadi, tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelainan/tidak normal) sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk di urut tangannya, dan disetujui oleh korban. Setelah penumpang lain turun semua, Tersangka langsung membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya Kota Kendari.
“Saat di dalam kamar, tersangka langsung menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring, kemudian tersangka mengatakan “jangan kau kasih tau orang (orang lain) kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu”, kemudian tersangka membuka seluruh pakaian korban, lalu mengurut tangan korban, kemudian melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Terakhir kata Fitrayadi, tersangka di tangkap di depan SMK Negeri 3 Kendari pada saat menunggu penumpang, tersangka lalu dibawa ke Polres Kendari untuk di lakukan proses penyidikan.
“Korban mengalami keterbelakangan mental (berkebutuhan khusus), terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post