KENDARI, SULTRACK.COM – Diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) Asusila dan Pornografi, IRH (28) ditangkap Tipidter Satresrkim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Kamis (22/2/2024).
IRH ditangkap pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan TP Asusila dan Pornografi.
Tersangka diketahui beralamat Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pekerjaan belum ada.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, TP Asusila dan Pronografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowu Kecamatan Wawonii Utara, Konkep,” terangnya.
Terhadap Korban lanjut dia, FF (25), pekerjaan honorer Pemkab Konkep, alamat Konkep. Kronologis kejadian, awalnya pada bulan Januari Tahun 2024, tersangka merekam dan membuat video asusila/pornografi terhadap korban.
“Dengan melakukan hubungan badan, layaknya suami istri berdurasi 29 detik. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila/pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik, bertuliskan “yang lagi Viral” dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian status tersebut viral dimasyarakat warga Wawonii Utara,” ungkapnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post