KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat, Selasa (5/3/2024).
Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekitar Pukul 04.00 Wita, korbannya Amir (42) pekerjaan swasta, alamat Jalan MT Haryono, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup empat tersangka, diduga keras telah melakukan TP Pencurian.
“Pada Senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 17:00 Wita Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, empat tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial WPP (21) sebagai pelaku utama, belum bekerja, alamat Perum BDS II Balikpapan Selatan. Untuk tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah yakni RM (43), pekerjaan swasta, alamat Jalan Balai Kota, Kendari.
“Kemudian HN (38) pekerjaan swasta, alamat Jalan Iman Bonjol Kendari, serta IR (35) pekerjaan swasta, alamat Jalan Iman Bonjol Kendari,” bebernya.
Lebih lanjut, kronologis kejadian awalnya pada tanggal 15 Des 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, WPP mengambil dan membawa mobil milik korban, beserta BPKB dan STNKnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban sebagai pemilik.
“Mobil tersebut di ambil oleh tersangka saat sedang diparkir didepan toko Frozen. Beberapa hari kemudian, WPP menjual mobil tersebut kepada RM seharga Rp8 juta. Setelah beberapa minggu, RM menjual kepada IR dengan perantara oleh HN, seharga Rp25 juta,” rinci Fitrayadi.
Akibat dari kejadian tersebut sambung Fitrayadi, korban mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap para tersangka.
“Dan setelah lokasi terduga tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam, di Jalan Imam bonjol Kelurahan Lalolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, WPP adalah karyawan korban, kemudian menawarkan mobil tersebut kepada RM melalui Facebook dan kemudian bertemu. Selanjutnya RM menjual kepada IR melalui HN.
Tersangka WPP di persangkakakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan RM, IR, HN dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi
Discussion about this post