KENDARI, SULTRACK.COM – Terbukti melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) pemerkosaan dan penganiayaan, pelaku AN (25) ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Senin (6/5/2024).
Kejadian terungkap setelah seorang wanita yang merupakan korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, pada Minggu 5 Mei 2024.
Korban melaporkan bahwa telah menjadi korban TP pemerkosaan dan penganiayaan, yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Kota Kendari. Yang dilakukan oleh pelaku AN.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan TP pemerkosaan dan penganiayaan, yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Minggu 5 Mei 2024, sekitar Pukul 01.30 Wita.
“Kronologis kejadian sebagaimana laporan korban, pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, korban meminjam sepeda motor kepada tersangka. Kemudian korban menuju Kota Lama Kendari, setelah itu pada Pukul 21.00 Wita, korban menuju ke Baruga,” paparnya.
Lanjutnya, tersangka kemudian menelpon korban, meminta agar mengembalikan motor miliknya karena akan digunakan. Sekitar Pukul 23.00 Wita, korban tiba di rumah tersangka, namun tiba-tiba pacar korban menelpon yang membuat tersangka cemburu dan merampas ponselnya.
“Korban dan tersangka kemudian bertengkar, sampai sekitar pukul 00.30 Wita. Saat pertengkaran itu berlangsung, tersangka memukul korban (pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban). Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur,” bebernya.
Lebih jauh kata Fitrayadi, tersangka kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak, karena merasa sakit telah dianiaya. Sekitar pukul 01.00 Wita, korban meminta ponselnya namun tersangka tidak memberikan. Tersangka kemudian memegang tangan korban, agar tidak dapat bergerak kemudian salah satu tangan tersangka, mencoba masuk kedalam baju korban dan ditahan oleh korban.
“Setelah itu, tersangka menarik celana panjang korban beserta celana dalam miliknya dan langsung memperlakukan korban, seperti pasangan resmi namun secara memaksa.
Sekitar pukul 05.30 Wita, tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri, namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah dan tersangka kemudian dongkol,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, sekitar Pukul 07.30 Wita, tersangka memberikan ponsel milik korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari, guna proses lebih lanjut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, untuk dilakukan penangkapan. Namun tersangka akhirnya menyerahkan diri, kepada Buser77 di Jl. HEA Mokodompit, untuk diserahkan kepada Penyidik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka, diduga melanggar Pasal 385 KUHP ancaman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Redaksi
Discussion about this post