KONAWE, SULTRACK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan deklarasi Bakal Calon (Balon) Bupati Harmin Ramba dan Wakil Bupati Desy Indah Rachmat (HADIR) di ICP Konawe, Rabu malam 21 Agustus.
Pelanggaran ini diduga melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bagian (Kabag), dan pejabat lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu mengungkapkan, pihaknya juga menemukan Kendaraan Dinas (Randis) milik PDAM Tirta Darma Konawe, dengan Nopol DT 8004 A berada di lokasi acara deklarasi tersebut.
“Ini menjadi salah satu temuan yang akan kami tindak lanjuti dalam analisis kami,” ujar Restu.
Berdasarkan temuan ini, lanjut dia, Bawaslu Konawe akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pelanggaran dalam kasus ini telah terpenuhi.
“Analisis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan terkait,” bebernya.
Restu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sanksi atas pelanggaran Pasal ini diatur dalam Pasal 188. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN.
“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kepala Desa juga diingatkan akan larangan terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014,” paparnya.
Lebih jauh kata Restu, Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Bawaslu Konawe sebelumnya telah memberikan imbauan secara resmi, baik melalui surat maupun media massa, agar para pejabat dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Pengawasan dalam kegiatan deklarasi ini melibatkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Konawe dan juga diawasi langsung oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah tegas Bawaslu Konawe ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan Pemilu di daerah tersebut akan diawasi secara ketat, demi menjamin integritas proses demokrasi.
Editor: Redaksi
Discussion about this post