KENDARI, SULTRACK.COM – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja dicopot dari jabatan fungsional Jaksa dan jabatan struktural, akibat dugaan kasus suap, Rabu (5/7/2023).
Mantan Kajati Sultra diberikan saksi berat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), yakni berupa pencopotan jabatan fungsional Jaksa dan jabatan struktural.
Pencopotan mantan Kajati tersebut, terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam). Dimana saat itu Raimel masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra.
Pencopotan Raimel dari jabatan strukturalnya, selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Selain sanksi kepada Raimel, Kejagung RI juga menjatuhkan sanksi kepada tiga orang lainnya, dua diantaranya merupakan pejabat.
Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, setelah Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan, akhirnya menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat.
“Selain itu, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai Tata Usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra. Jadi totalnya ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman,” beber Ketut Sumedana, Selasa (4/7/2023) malam.
Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra dan Kordinator Eselon Ill, serta satu pegawai Tata Usaha Kejati Sultra.
“Adapun hukumannya, mantan Aspidsus dan koordinator pejabat Eselon Ill mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa,” ungkapnya.
Sementara pegawai TU tersebut, sambung Ketut Sumedana, sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Aspidsus Kejati Sultra, serta Koordinator.
“Ketiga hukumannya sama, namun untuk pegawai Tata Usaha cuman diberi sanksi penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak, seperti ketiga lainnya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post