KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), bantu penangkapan Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/10/2024).
Penangkapan tersebut, terhadap 1 orang Daftar Pecarian Orang (DPO) yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Kejati Sultra, atas nama Abd Rahim Coni alias Dora Bin Coni.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, DPO tersebut ditangkap pada hari Jumat 18 Oktober 2024, sekitar Pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
DPO tersebut lanjut Dody, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” bebernya.
Lebih jauh kata Dody, bahwa terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah), kemudian di Kabupaten Konawe (Sultra), dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konsel (Sultra).
“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan, untuk di eksekusi,” ungkapnya.
Penangkapan DPO ini, merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan), untuk terus mengejar buronan hukum.
Editor: Redaksi
Discussion about this post