SULTRACK.COM – PT Mineral Bumi Puluti (MBP), sebuah perusahaan penambangan batu gamping yang berlokasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik akibat kegiatan blasting (pengeboman) batu yang dilakukan di dekat jalan provinsi yang dilalui oleh masyarakat.
Kejadian ini mengakibatkan kerusakan serius pada tiang listrik PLN dan kabel listrik yang mengarah ke Desa Sambalagi, menambah daftar panjang masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan ini.
Kegiatan blasting yang dilakukan oleh PT MBP dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kaidah keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Dalam insiden terbaru, ledakan tersebut merusak tiang listrik PLN, menyebabkan pemadaman listrik yang mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, kabel listrik yang menuju Desa Sambalagi juga putus, menambah kesulitan bagi warga yang bergantung pada pasokan listrik untuk berbagai kebutuhan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Beberapa bulan sebelumnya, perusahaan ini juga melakukan aktivitas serupa yang menimbulkan masalah serupa.
Namun, PT MBP terkesan mengabaikan tuntutan masyarakat untuk menghentikan praktik berbahaya ini. Kejadian berulang ini menunjukkan kurangnya perhatian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Respon dari masyarakat sangatlah tegas. Sejumlah warga yang tinggal di Desa Sambalagi mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap keselamatan diri dan keluarga.
Mereka menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan segera memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat blasting.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi kegiatan perusahaan, memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah keselamatan yang berlaku.
“Kami sudah sering kali mengeluh, tetapi tidak ada perubahan. Kami merasa terancam karena setiap kali ada blasting, lampu PLN padam, dan tiang listrik menjadi sasaran,” ujar Irfan Mualim, warga Desa Sambalagi.
Regulasi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti regulasi yang mengatur kegiatan penambangan dan blasting. Di Indonesia, kegiatan penambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
PT MBP sebagai entitas bisnis harus mematuhi regulasi ini dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya. Melanggar ketentuan ini tidak hanya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi perusahaan.
Blasting yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan dapat memiliki dampak jangka panjang. Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas ini dapat merusak ekosistem lokal dan mengganggu kehidupan hewan dan tumbuhan di sekitarnya.
Penambangan batu gamping yang tidak terencana dapat menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran yang dapat bertahan lama.
Para ahli lingkungan mengingatkan pentingnya melakukan studi dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini bertujuan untuk memahami potensi dampak yang mungkin terjadi dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.
Solusi dan Harapan
Menghadapi situasi ini, kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan. PT MBP harus mendengarkan suara masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab.
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait aktivitas penambangan, sehingga kepentingan mereka juga diperhatikan.
Pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam mengawasi aktivitas perusahaan dan memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Oleh: Irfan Mualim (Warga Desa Sambalagi)
Discussion about this post