KOLAKA, SULTRACK.COM – Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, menangkap seorang pemuda berinisial HA alias F (20), di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin (18/11/2024).
HA merupakan warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Ditangkap dengan barang bukti 4 sachet plastik klip bening yang di dalamnya terdapat/berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39,51 gram.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan sekitar Pukul 21.30 Wita, bertempat di KelurahanTahoa telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh HA alias F, dengan uraian kejadian berawal dari Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi.
“Dari informasi tersebut, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan, sehingga menemukan rumah kos milik HA dan melakukan pembuntutan terhadap tersangka,” jelasnya.
Tersangka yang menjadi target, singgah disebuah bengkel yang berada di Keluarahan Tahoa, selanjutnya Polisi melakukan penyergapan terhadap HA dan langsung melalukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti.
“Tidak menyerah, dengan upaya selanjutnya Polisi melakukan interogasi kemudian HA mengaku menyimpan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu di kos miliknya yang beralamat di Kelurahan Tahoa,” bebernya.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke kos milik HA, selanjutnya melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya terdapat 4 sachet plastik klip bening, yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan diatas plafon kost miliknya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan dengan dugaan modus operandi tersangka, adapun Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post