KOLAKA, SULTRACK.COM – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Amri-Lulunk (Beramal), melaporkan Kepala Desa (Kades) Sabiano ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka, terkait dugaan politik praktis.
Ketua Tim Kuasa Hukum Amri-Lulunk, Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono mengatakan, Kades Sabiano, Kecamatan Wundulako inisial S, diduga secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan Paslon nomor urut 2.
“Ada Kades yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan yang mengarah pada
Politik praktis dengan modus untuk memilih Paslon Bupati Kolaka nomor urut 2. Tentu ini sangat merugikan buat tim lain, untuk itu kami buat laporan resmi dengan melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraiannya,” kata Andri.
Menurut Andri, berdasarkan Undang-undang Pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Serta Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” terangnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kolaka melalui staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muh.Rahmat Amin mengatakan laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu Kolaka.
“Kami telah menerima laporannya tadi, kami ada waktu dua hari untuk mengkaji,” katanya, Jumat (22/11/2024).
Lanjutnya terkait laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu yang bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.
“Namanya kajian awal, kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi,” tutupnya. (AL)
Editor: Redaksi
Discussion about this post