KENDARI, SULTRACK.COM – Fakta baru, selain transaksi Rp100 juta, untuk premi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Konawe Selatan (Konsel), rupanya ada lagi bukti transfer yang nilainya sebesar Rp90 juta, Senin (25/11/2024).
Premi tersebut diberikan dari salah satu perusahaan tambang di Konsel, yang mana pada bukti transaksi senilai Rp100 juta yang dikirim pada 8 April 2023 lalu, oleh inisial MRC melalui Livin Mandiri kepada penerima MD, disertakan keterangan “Premi Syahbandar 20 tongkang mar23”.
Sementara untuk transaksi Rp90 juta, terjadi pada 7 Februari 2023 dengan keterangan “Syahbandar Jan”.
Bukti transfer tersebut juga viral di Media Sosial (Medsos), dari penelusuran awak media, MRC diduga merupakan salah satu karyawan di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Sedangkan MD adalah karyawan di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Sementara itu, Inisial MRC saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait bukti transfer senilai Rp100 juta, enggan berkomentar banyak namun dirinya memastikan bahwa bukti transfer tersebut sudah lama, namun terkait tujuan dan besarannya itu, MRC tidak mau berkomentar.
“Untuk lebih jelasnya, langsung hubungi saja pak Pongki, nanti dia yang jelaskan, saya tidak berani komentar,” kata MRC melalui pesan WA.
Lebih jauh kata MRC, terkait maksud dan tujuan uang tersebut juga langsung hubungi saja pihak management PT GMS dalam hal ini pak Pongki.
Sementara itu salah satu management PT GMS, Pongki yang dihubungi media ini, juga tidak mau berkomentar dan hanya mengatakan agar langsung konfirmasi saja kepada pemberi bukti transfer uang tersebut.
“Dinda minta sama yang kasi 2 bukti tf ini, sama orang yang kasi supaya dia buka penutup nya ya,” singkat Pongki dalam pesan WA.
Editor: Redaksi
Discussion about this post