KOLAKA, SULTRACK.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk Tahun 2025. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.
Merespon kebijakan itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92) Kolaka, Ashar Rasyid menyambut baik karena dinilai lebih pro buruh dari tahun sebelumnya.
Namun demikian, Ashar berharap bahwa kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) benar diterapkan melihat sektor pertambangan di kabupaten Kolaka yang semakin maju.
“Tentunya kita ucapkan syukur dan apresiasi atas komitmen pemerintah pusat atas kenaikan ini,” tutur Ashar pada Sultrack.com, Rabu (11/11/2024).
Untuk hitungan UMP Sultra Tahun 2025 jika naik 6,5 persen, sebesar Rp3.073.551.70, telah menghitung jika upah naik 8 persen dari semula Rp2,8 juta.
“Kami akan tetap kawal kenaikan upah di Provinsi,” katanya.
UMSP sendiri dari sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.120.000 dan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.
“Untuk di Sultra terdapat tiga Kabupaten yang akan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Kota Kendari, Kolaka, Konawe Utara, tentunya kita akan tetap mengawal teruntuk Kabupaten Kolaka, dan semuannya itu nantinya diumumkan pada 18 Desember 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi- aksi yang dilakukan kelompok buruh hampir di wilayah Indonesia, berjuang akan hidup yang sejahtera menuntut hak yang belum terpenuhi. Menurut Rasyid itu hal yang wajar upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja.
Tentunya sambung dia, Kolaka menuju kawasan industri di pandang penting memperhatikan standar upah utamanya UMK, apalagi Kabupaten Kolaka akan diserbu pencari kerja di Januari tahun depan.
Sementara itu, menurut Kadis Nakertrans sekitar 45 ribu lebih tenaga kerja akan dibutuhkan di kawasan industri Kolaka.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk kesejahteraan, dan untuk Kabupaten Kolaka, kita akan komitmen memperjuangkan hak buruh,” tutupnya. (AL)
Editor: Redaksi