KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Yudhi-Nirna, H. Ishak Ismail SH menyampaikan bahwa proses yang akan ditempuh, adalah bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara 27 November lalu, yang disinyalir tidak fair.
Selain sebagai Ketua Tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah partai, sebagaimana intruksi DPP, dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, diwajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahakmah Konstitusi (MK).
“Dari info yang didapatkan, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar 8 Januari 2025,” katanya, Sabtu (21/12/2024).
Lanjutnya, sebelum itu akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), pada tanggal 3 Januari 2025.
“Kita pun berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan. Karena diketahui bersama, tahapan pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwal tanggal 8-16 Januari 2025,” terangnya.
“Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025,” tambahnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi
Discussion about this post