KONSEL, SULTRACK.COM – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Drs I Gusti Adi Suwantara M.Si dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Sekda Hj St Chadidjah S.Sos M.Si, serta SKPD lingkup Pemda Konsel, Kamis (26/9/2024).
Mewakili Pemda, Sekda Konsel Hj. St Chadidjah menyampaikan, bahwa berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2024 dilakukan secara menyeluruh dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah yang terjadi,” ujar Chadidjah.
Untuk pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula Rp1.534.457.728.524
menjadi Rp1.809.098.679.513 nalk Rp274.640.950.989 atau 17,90 persen.
“Selanjutnya, pada belanja mengalami kenaikan dari Rp1.776.005.029.221 menjadi Rp1.949.697.570.179 atau naik sebesar Rp173.692.540.958 atau 9,78 persen,” rincinya.
Kemudian, pada penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024. Sebelum perubahan sebesar Rp255.204.526.513, setelah perubahan sebesar Rp155.256.116.482 atau turun sebesar Rp99.948.410.031 atau 39,16 persen.
“Penurunan tersebut berasal dari komponen SILPA APBD Tahun Anggaran 2023 hasil Audit
BPK-RI, dan penyesuaian Kode Rekening Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur ke rekening pendapatan transfer Pemerintah Pusat,” katanya.
Adapun pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sebelum perubahan sebesar Rp13.657.225.816 dan setelah perubahan sebesar Rp14.657.225.816 atau naik sebesar Rp1.000.000.000 atau 7,32 persen. Kenaikan tersebut berada pada komponen penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda).
“Sehingga, total Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Konsel untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.964.354.795.995,” ungkapnya.
Rancangan APBD Perubahan ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Konsel.
“Guna disepakati bersama dan selanjutnya akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sultra, sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Konsel,” pungkasnya.
Editor: Redaksi