KOLAKA, SULTRACK.COM – Anggota Sentra Gakkumdu Polres Kolaka melakukan penyerahan tersangka S (46) dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (6/1/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya menjelaskan, tersangka S merupakan Kepala Desa di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, yang diduga dalam perkara tindak pidana pemilihan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Kolaka,” ungkapnya.
Dwi arif menambahkan, barang bukti yang diserahkan Gakkumdu Polres Kolaka berupa 4 buah barang bukti yakni, 1 unit Hp OPPO A31, 1 rangkap SK Bupati Kolaka tentang pengangkatan Kades.
“Serta 1 bundel salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, 1 bundel salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2024,” rincinya.
Tersangka S diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dimana kegiatan yang dilakukannya terjadi di Kelurahan Puundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka pada hari Kamis tanggal 21 November 2024,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post