KONSEL, SULTRACK.COM – Seorang warga Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), inisial H alias O (16) ditangkap Polsek Tinanggea atas dugaan tindak pidana pencurian 21 unit Samsung Tablet, Senin (3/2/2025).
Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto, SH, menuturkan H alias O merupakan warga Kecamatan Andoolo, terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian 21 unit Samsung Tablet milik SMA 22 Konsel.
“Pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 27 Januari 2025 lalu,” terang Kapolsek.
Agus Darmanto menyampaikan bahwa, H alias O ditangkap pada Senin 3 Februari 2025 sekitar jam 02.00 Wita di Kelurahan Potoro Kecamatan Konsel, Kabupaten Konsel.
”Tadi malam dini hari sekitar jam 02.00 Wita, tersangka kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor ,” singkatnya.
Kapolsek Tinanggea juga menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang dilakikan terkait tindak pidana pencurian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 unit Samsung Tablet.
”16 unit Samsung Tablet berhasil kami sita dan sisanya masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Saat ditanyakan modus operandi, Kapolsek Tinanggea belum menjelaskan secara rinci.
”Terkait modus operandi dan apa ada keterlibatan pihak lain, saat ini kami masih dalami dan nanti akan kami sampaikan pihak media,” pungkasnya.
Editor: Redaksi