KOLAKA, SULTRACK.COM – Manajemen PT Jaya Nikel Pasifik (JNP), bersama Ketua Serikat Buruh, Berthy Layuk, serta perwakilan media sepakat bayar kompensasi karyawan yang telah bekerja, Selasa (4/2/2025).
Ketua Serikat Buruh, Berthy Layuk mengatakan kita sepakat ada pertemuan dengan manajemen PT JNP pada Senin, 3 Februari 2025, untuk membahas poin-poin apa saja yang dituangkan dalam perjanjian untuk kedua belah pihak.
“Kesepakatan untuk mengadakan pertemuan itu merupakan hasil dari pertemuan sebelumnya, yang juga dilaksanakan dan difasilitasi pihak perusahaan,” jelasnya.
Menurut dia, Serikat Buruh juga akan berembuk untuk merumuskan poin-poin yang diusulkan kepada manajemen PT JNP, terkait kompensasi untuk kedepannya agar lebih memahami hak-hak karyawan yang ada.
“Inti dari kesepakatan itu bagaimana aktivitas perusahaan tetap berjalan, tetapi nasib pekerja/karyawan juga diperhatikan,” tuturnya.
Menurut Berty, karyawan menginginkan agar perjanjian dengan pihak perusahaan betul-betul dilaksanakan disebabkan karyawan sudah inginkan terealisasinya janji pihak perusahaan dalam perjanjian yang disepakati.
“Permintaan karyawan soal kompensasi ini
awalnya dibayar 2 kali, namun permintaan perusahaan untuk pembayaran terbagi dalam tiga tahap, yaitu pada Februari, Maret, dan April, bersamaan dengan pembayaran gaji karyawan lain. Dan itu disepakati oleh karyawan,” bebernya.
Terakhir, lanjut Berty, saat ini pihak perusahaan dan karyawan telah menyetujuinya. Walaupun nantinya, kewenangan ada di kantor pusat. Dengan adanya pertemuan pada hari ini, kita berharap poin-poin yang diusulkan dan telah disepakati pihak perusahaan dituangkan dalam perjanjian dan memiliki skedul untuk melaksanakannya.
“Kita semua telah menyepakatinya baik pihak perusahaan, karyawan, Serikat Buruh, dan media,” kata Berty.
Sementara itu, HRD PT JNP, Adnan Risal menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran kompensasi ini, dan hal itu disetujui penyelesaian di bulan Februari, Maret dan April untuk disetujui pimpinan pusat.
“Kita juga sudah konsultasi dengan karyawan mengenai apa saja yang menjadi konsen karyawan dalam hal ini. Itu kita sudah mendapat masukan dari mereka,” katanya.
Hanya saja, kata dia, proses penyusunan pembayaran kompensasi ini bertahap dan dikemudian hari apabila ada peningkatan, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan dalam jangka waktu 2 bulan saja.
“Inilah pekerjaan rumah buat kami perusahaan dikemudian hari akan selalu memperbaiki dan yang akan kita kerjakan bersama, untuk perusahaan lokal Kolaka dan karyawannya orang lokal Kolaka, kedepannya akan kami optimalkan kembali,” katanya.
Namun demikian, kata dia, pihaknya juga berkomitmen untuk duduk kembali dengan karyawan dalam pertemuan yang akan membahas terkait tenaga kerja lokal.
“Iya, kita akan hadirkan legal kita. Kita akan bahas apa keinginan karyawan. Prinsipnya, PT JNP komitmen untuk melaksanakan pertemuan dengan karyawan untuk kemajuan perusahaan,” ungkapnya.
Diketahui, unsur kesepakatan pertemuan tersebut telah ditandatangani beberapa perwakilan karyawan dan serikat buruh, dimana disaksikan oleh beberapa media.
Sementara itu, perwakilan dari pemberitaan media Siber, Adi menegaskan bahwa perusahaan silahkan beroperasi, tapi hak konpensasinya jangan dilupakan.
“Penandatanganan kesepakatan diharapkan dapat menjadi acuan untuk perusahaan lain agar dapat memenuhi hak-hak karyawannya demi meningkatkan taraf hidup, serta kesejahteraan,” tutupnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi