BUTENG, SULTRACK.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng), berhasil meringkus seorang lelaki berinisial MR (19) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng, Rabu (5/2/2025).
MR (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, Buteng.
Pelaku diamankan karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencabulan, terhadap remaja WSA (15), yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin menjelaskan, pada awalnya orang tua korban WSA (15) yang saat itu berada di Kota Manokowari, Provinsi Papua Barat, mendapat informasi dari nenek korban.
“Bahwa korban WSA, telah meninggalkan rumah dan orang tua korban, kemudian meminta tolong kepada keluarganya untuk membantu mencari keberadaan korban,” terangnya.
Lanjutnya, setelah 3 hari berselang orang tua WSA kembali mendapatkan informasi dari keluarganya, bahwa korban telah pulang kerumah, setelah itu orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari, menuju Buteng.
“Saat telah berada dirumahnya, orang tua korban kemudian menanyakannya secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya, bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR dirumahnya, yang berada di Desa Madongka,” bebernya.
Orang tua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buteng, dengan berbekal laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku MR, kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumah Personel Bhabinkamtibmas, Desa Boneoge, saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kepolisian,” ungkapnya.
MR (19) kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Buteng, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Redaksi