JAKARTA, SULTRACK.COM – Jaksa Agung diminta copot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), HD. Desakan itu disampaikan Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA), saat melakukan aksi demonstrasi didepan Kejagung RI.
Hal ini terkait dengan kineja Kajati Sultra, dalam penanganan kasus-kasus korupsi, utamanya korupsi di sektor pertambangan yang sampai saat ini mandek di Kejati Sultra, Kamis (6/2/2025).
Kordinator PERANTARA, Eghy Seftiawan mengatakan hingga kini tidak ada progres yang signifikan dalam proses penanganan, misalnya laporan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) siluman, perusakan kawasan hutan dan pelanggaran hukum lainnya, padahal ini berkaitan erat dengan potensi dugaan kerugian negara.
“HD gagal dalam membawa insitusi Kejati Sultra ke arah yang positif. Padahal telah banyak laporan dari masyarakat, namun tidak mampu diungkap, tentu ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Oleh karenanya, Eghy menilai bahwa selama menjabat HD diduga tidak benar-benar serius dalam menjalankan amanahnya, sebagai Kepala Kejati Sultra. Selain itu, terkait transparansi kepada publik tentang kelanjutan dari Kasus Blok Mandiodo Jilid II.
Diakhir pihaknya juga menyinggung tentang track record atau rekam jejak HD, yang diduga memiliki catatan buruk dalam kasus BLBI beberapa tahun silam.
“Maka dari itu kami menilai sudah seharusnya Jaksa Agung untuk mencopot HD, karena kami nilai gagal dalam menjalankan jabatannya sebagai Kajati Sultra,” ungkap Eghy.
Editor: Redaksi