KOLAKA, SULTRACK.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama Kolaka dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kolaka, menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025.
Kabag Kesra Kolaka, Syaifuddin Mustaming saat dihubungi media menjelaskan rincian untuk besaran Zakat Fitrah Kabupaten Kolaka, ditetapkan melalui SK Bupati Kolaka Nomor 188.45/82/2025 per tanggal 4 Maret 2025 merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka.
Adapun Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Kolaka yakni :
Beras 3 Kg: Rp 40.000/jiwa
Sagu 3 Kg: Rp 25.000/jiwa
Jagung 3 Kg: Rp 46.000/jiwa
Fidyah 1 atau 6 ons: Rp 30.000/hari
Infaq Ramadhan: Rp 5.000/jiwa.
“Penetapan ini, setelah melalui keputusan rapat bersama yang dengan Pemda, Kemenang, Kesra dan Baznas,” jelas Kabag Kesra, Rabu (12/3/2025).
Selain itu Kabag Kesra menambahkan, perhitungan besaran nilai Zakat Fitrah ini didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Pembayaran zakat Fitrah boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Kolaka, Nur Syamsul menambahkan, Baznas Kolaka memastikan penyaluran Zakat Fitrah sesuai prinsip 3A.
“3A dimaksud yakni, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi