KENDARI, SULTRACK.COM – Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai masalah, teranyar Bank plat merah itu terindikasi korupsi senilai Rp7,7 Miliar, atas proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra di Kota Kendari. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya kelebihan bayar terhadap Kontraktor PT BA, Jumat (17/11/2023).
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh LSM Triga Nusantara (Trinusa) pada Selasa (14/10/2023) sore. Trinusa membawa bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, untuk penyelidikan awal dugaan rasuah di Bank plat merah tersebut.
“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.
Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai itu menelan anggaran Rp 116 miliar, ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp 4,5 miliar, arsitektur Rp 1,8 miliar, bangunan penunjang Rp 3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 202 juta. Total kelebihan bayar Rp 6,6 miliar.
“Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp 791 juta, plafon gypsum Rp 49,6 juta, pasangan double gypsum Rp 316 juta dan plumbing Rp 1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp 1,1 miliar,” bebernya.
Lebih jauh, total kelebihan bayar 2 pekerjaan itu senilai Rp 7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp 6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan.
“Kita berharap, Kejari Kendari segera memproses laporan ini dan memeriksa Direktur Bank Sultra, PPK, Kontraktor dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin membenarkan laporan tersebut. Pihaknya kini tengah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Tower Bank Sultra.
“Surat Laporan sudah diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Saat ini sedang menunggu disposisi dari pimpinan. Kalau sudah disposisi, kami informasikan lebih lanjut,” kata Bustanil.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, pada Rabu (15/11/2023).
Penulis : Redaksi
Discussion about this post