KENDARI, SULTRACK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP), kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Kamis (7/12/2023).
Dalam sosialisasi kali ini, pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Rizal Mutasar, turut dihadirkan guna membahas dan mensosialisasikan perda yang mengatur terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Dihadapan puluhan masyarakat yang hadir, pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Rizal Mutasar menerangkan bahwa, salah satu tugas yang melekat kepada Legislator, yakni menjalankan fungsi Legislasinya. Selain mengusulkan sebuah aturan dan turut menetapkan undang-undang (UU), juga wajib menyebarluaskan peraturan yang sudah ditetapkan ke masyarakat luas.
“Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat. Selain itu, juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya,” paparnya.
Sebab, lanjut dia setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis. Sehingga untuk mengimplementasikan Perda ini, Pemprov wajib membuat peta tentang kerawan ketertiban umum dan ketentraman. Tujuannya untuk memigitasi dalam upaya meminimalisir resiko terjadinya gangguan dan ancaman.
“Masalah ketertiban umum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, diantaranya meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, serta peran masyarakat. Poin-poin ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud di atas, juga berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelasnya.
Sementara itu, AJP menyampaikan bahwa kapasitasnya sebagai seorang anggota dewan, merupakan bentuk eskalasi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan agar masyarakat Kota Kendari, khususnya di Kelurahan Labibia, dapat memahami pentingnya aturan tersebut ditegakkan.
“Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham, bahwasanya ketentraman dan ketertiban merupakan bahagian daripada kehidupan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, AJP dalam sosialisasi Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Pertama di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kedua di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post