KENDARI, SULTRACK.COM – Sebelumnya, ramai diberitakan, terkait seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO), mendapat perlakuan buruk atau diduga dicabuli oleh oknum staf dosen FHIL UHO pada Minggu, 21 Januari 2024. saat mengikuti ujian susulan.
Setelah mengalami kejadian pelecehan, mahasiswi FHIL UHO kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Kendari pada Minggu 21 Januari 2024, Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan terkait oknum staf dosen, yang diduga melakukan pelecehan kepada salah satu mahasiswi FHIL UHO Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebut bahwa korban, AAY (20), melaporkan insiden tersebut pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban dipanggil untuk ujian susulan.
Namun, oknum staf dosen tersebut tidak muncul di ruangan perkuliahan. Korban kemudian diarahkan melalui telepon seluler untuk mengikuti ujian di sebuah asrama di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Di asrama yang ditentukan, korban diduga dicabuli oleh terlapor, berinisial AS. AS diduga memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu, buka suara pasca terjadinya dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya, yang dilakukan oleh Staf Dosen.
Dalam kesempatan itu, Zamrun mengatakan bila persoalan ini memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelecehan, dirinya menyampaikan untuk melaporkannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UHO Kendari.
“Selama semua ada bukti yang cukup, kita kan sudah punya Satgas PPKS jadi silahkan melapor kesana,” ujarnya usai melantik Ketua BEM UHO di Aula Rektorat, Selasa (23/1/2024).
Sebab menurutnya anggota tim Satgas PPKS UHO, di dalamnya terdapat perwakilan mahasiswa, dosen dan pegawai. Sehingga ketika laporan dimasukkan pihak Satgas bakal melakukan pengawalan.
Ia juga menegaskan bila terlapor nantinya benar terbukti melakukan hal tersebut, maka pihak UHO bakal memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau misal terbukti kan sanksinya pasti jelas. Kan saya bilang tadi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu semua sudah ada,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post