KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sulawesi Tenggara (Sultra), hadir memberikan solusi kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sengketa para konsumen, Sabtu (27/1/2024).
BPSK didirikan sebagai jalan keluar untuk menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan umum.
Kemudian tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Bidang Unsur Pelaku Usaha BPSK Sultra, Muhaimin menjelaskan, bahwa semenjak hadirnya BPKS di Sultra terus memberikan pelayanan kepada konsumen yang merasa dirugikan.
“Hadirinya BPSK juga memberikan perlindugan terhadap konsumen. Jadi kalau ada produk atau barang yang dibeli tidak sesuai spek kemudian merasa dirugikan bisa datang mengadu ke BPSK,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, BPSK ini juga sebagai pusat untuk mengotrol para pengusaha, agar selalu berhati- hati di dalam menjual prodak yang tidak sesuai.
“Kami juga selalu mengotrol para pengusaha untuk selalu berhati-hati dalam menjual prodak. Jangan hanya semena-mena kepada konsumen. Contohnya ketika masyarakat ke pasar dan membeli prodak yang tidak sesuai takarannya, itu bisa langsung mengadu ke BPSK,” katanya.
Menurutnya, jika konsumen merasa dirugikan kemudian beracara di leradilan umum, yang tentu memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan dalam penyelesaian sengketa konsumen dibutuhkan hukum acara yang cepat dan mudah.
“Mungkin ke instansi butuh waktu, ke BPSK itu pelayanannya gratis. Dan BPSK itu lebih humanis, kekeluargaan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, BPSK sendiri berdiri dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Intinya kepada konsumen atau pengusaha, yang merasa dirugikan jangan ragu melaporkan ke BPSK,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post