KENDARI, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan didalam Kawasan Hutan Lindung (HL), yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trias Jaya Agung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen mengungkapkan penerbitan sertifikat di Kawasan HL, yang berada didalam wilayah IUP PT Trias Jaya Agung (TJA) tidak hanya melanggar undang-undang (UU) nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, melainkan menyalahi UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok Agraria.
“BPN Bombana menerbitkan sertifikat tanah di Kawasan HL, yang notabenenya masuk dalam IUP PT TJA, tentunya sangat berakibat fatal karena ini akan berurusan dengan hukum,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Dirinya menduga, penerbitan sertifikat tersebut merupakan upaya untuk memuluskan aktivitas pertambangan PT Trias Jaya Agung.
“Seperti kita ketahui, PT Trias Jaya Agung membangun jalan hauling di dalam Kawasan HL tanpa izin, nah dugaan kuat kami penerbitan sertifikat tanah ini juga merupakan upaya untuk memuluskan aktivitas perusahan,” bebernya.
Untuk itu dirinya mendesak BPN perwakilan Sultra segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan di HL, yang berada dalam kawasan IUP PT Trias Jaya Agung.
“Kami juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPN Bombana,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN perwakilan Sultra, Andhi Mhligai mengatakan laporan dari LINK akan menjadi atensi untuk segera ditindak lanjuti.
“Apa yang menjadi aspirasi LINK Sultra akan menjadi atensi, kami akan melakukan klarifikasi kepada kantor BPN Bombana terkait persoalan tersebut, untuk memastikan apakah benar ada penerbitan sertifikat di dalam Kawasan HL,” katanya.
Lanjutnya, sesuai mekanisme jika penerbitan sertifikat tersebut masuk dalam Kawasan HL, maka akan masuk dalam residu atau pengkajian.
“Jadi kita akan kaji, jika sertifikat itu terbit di atas 5 tahun maka itu terikat dengan aturan di PP 18 Tahun 2021, bahwa terkait pembatalannya harus melalui mekanisme Pengadilan. Tetapi apa bila di bawah 5 tahun itu bisa kita upayakan pembatalan atau melalui upaya pelepasan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post