KENDARI, SULTRACK.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan (beasiswa), terhadap mahasiswa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut, Kamis (18/7/2024).
Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.
“Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” jelasnya.
Aktivis asal Konut ini mengungkapkan kejanggalan, dugaan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.
“Berdasarkan hasil investigasi kami menemukan kejanggalan, dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, dimana izin itu melewati WIUP PT Antam site Konut, dan masuk dalam kawasan hutan, yang merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas, yang juga merupakan kawasan eks bukaan penambangan ilegal, dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) tahap XI, dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Ia juga membeberkan, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan izin lintas koridor, dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang di lewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.
“Dalam penerapannya PT Indonusa dan PT Antam Tbk adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum, yang terpisah dan berbeda. Sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam Tbk maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH,” bebernya.
“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.
Ditambahkan Jefri, jika pihaknya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang, berarti kata lain PT Antam Tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan bukaan, atau lintasan kawasan hutan lindung di dalam IUP nya.
Jefri juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antam site Konut, menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Sehingga kita berharap izin lintas Koridor PT Indonusa, harus benar benar di pelajari dan di kaji ulang agar dikemudian hari PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP, tidak dirugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan didalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama,” paparnya.
Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam, untuk segera mengambil langkah terhadap izin lintas koridor PT Indonusa didalam IUP nya, jika terus dibiarkan tanpa kajian hukum, maka kedepan akan menjadi petaka bagi PT Antam.
“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor, boleh dilakukan didalam IUP perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.
Jefri juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.
“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan, jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya, untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi izin koridor PT Indonusa,” bebernya.
Sebelumnya juga pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.
Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau Antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk Indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.
Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan. Untuk tehnis persetujuan izin koridor yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, boleh ditanyakan di Kehutanan, karena PTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari OPD tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan.
Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa PT Indonusa di Tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.
“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post