KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus disorot, kali ini datang dari Jangkar Sultra, yang kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu (21/8/2024).
Aksi lanjutan ini, terkait aduan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Sultra. Dimana diketahui anggaran tersebut, diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah.
Dalam orasinya Ketua Jangkar Sultra, Rasidin menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen, terhadap segala bentuk kontroling atas dugaan praktik tindak pidana korupsi, yang ada di wilayah Sultra.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman teman kelembagaan, yang mana tidak menginginkan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sultra ini,” terang Rasidin.
Sebelumnya lembaga Jangkar Sultra menemukan adanya anggaran belanja makan dan minum, pada Rujab Sekda yang diduga tidak diyakini kewajarannya, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap DTT kepatuhan belanja daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemprov Sultra.
Setelah data tersebut didapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu, resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum ada konfirmasi sampai dimana kasus yang telah kami laporkan kemarin tanggal 19 Juli 2024,” terangnya.
Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, sekalipun ini menyangkut pejabat tinggi Sultra.
“Kami me-warning Kejati Sultra agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut pejabat tinggi di Pemprov Sultra,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serius memproses laporan yang telah mereka layangkan bulan lalu.
“Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” harapnya .
Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga praktik korupsi di Sultra diamputasi.
“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya juga pihak Sekda Sultra, telah melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.
Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody
menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.
“Jadi tadi ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Editor: Redaksi
Discussion about this post