KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (23/8/2024).
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka BN dan BH, melalui gelar perkara penetapan tersangka yang digelar pada Jumat 23 Agustus 2024.
“Bertempat di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan Mineral dan Batubara, hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada Minggu, 7 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Sultra,” jelasnya dikutip dari laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.
Lanjutnya, dari Patroli Mining tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
“Lokasi kegiatan penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan, kedua tersangka inisial BN dan BH dijerat dengan dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.
Lebih jauh, membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post