KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, ungkap Tindak Pidana (TP) persetubuhan anak di bawah umur, oleh ayah kandung korban inisial LR (42), pekerjaan wiraswasta, Jumat (6/9/2024).
Korbannya, inisial AL (15), pekerjaan pelajar. Tempat kejadian di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada November 2023 – Agustus 2024.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menerangkan, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
“Awalnya korban menceritakan kepada ibunya, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara menyuruh korban untuk memegang alat vital ayahnya,” bebernya.
Lanjutnya, lalu ibu korban menghubungi pelaku untuk mengklarifikasi perbuatannya kepada korban. Tetapi, sejak saat itu pelaku tidak lagi mau pulang ke rumah.
“Kemudian, ibu korban dan korban mendatangi rumah keluarga, dan mengadukan kasus yang dialami. AL juga mengakui tidak hanya dilecehkan melainkan telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku, sejak November 2023 hingga terkahir kali pada 16 Agustus 2024,” ungkapnya.
Setelah mendengar hal tersebut, pelapor merasa keberatan dan datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut, pada awal September 2024.
“Pelaku akhirnya ditangkap di Lorong Waworaha Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota, Kendari, Rabu, 4 September 2024. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali,” paparnya.
Lebih jauh kata Haridin, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya sejak 2 tahun terakhir. Motif pelaku, mabuk usai konsumsi Miras. Modus pelaku, mengancam korban dengan mengatakan kalau ko tidak mau, saya bunuh mamamu dengan adek mu.
“Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post