SULTRACK.COM – Adriatma Dwi Putra (ADP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu setelah laporan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan status hukum ADP saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, laporan yang diajukan masih terus diproses.
“Sampai hari ini laporannya masih berlanjut. Untuk ADP sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ADP telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam perkara ini kami telah memeriksa lima orang saksi. Yang bersangkutan tidak hadir, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum menyatakan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Perkaranya masih berlangsung,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan KDRT
Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melaporkan suaminya, Adriatma Dwi Putra, ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan KDRT yang terjadi pada Maret 2026.
Laporan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Siska Karina Imran, Bosman, saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2026).
“Laporannya sudah lama. Proses hukumnya sementara berjalan. Dilaporkan sekitar Maret kalau tidak salah,” ujar Bosman.
Namun, Bosman enggan menjelaskan secara rinci bentuk kekerasan yang diduga dilakukan ADP terhadap kliennya. Ia juga membantah kabar yang menyebut dugaan KDRT terjadi setelah Siska menggerebek suaminya bersama wanita lain di sebuah hotel di Kendari.
“Kalau itu hoaks,” tegasnya.
Meski telah menempuh jalur hukum, Bosman menyebut pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Ini urusan rumah tangga, sehingga kami berupaya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya.
Siska Karina Imran Gugat Cerai ADP
Di tengah proses hukum yang berjalan, rumah tangga Siska Karina Imran dan Adriatma Dwi Putra juga telah memasuki proses perceraian di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.
Gugatan cerai diajukan oleh kuasa hukum Siska, Myrwan, SH, dan resmi didaftarkan pada 15 April 2026. Sementara ADP didampingi kuasa hukumnya, Bosman, S.Si., SH., MH.
Humas Pengadilan Agama Kendari, Drs. Muhammad Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026). Perkara itu telah terdaftar dengan nomor 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi.
“Benar, sudah terdaftar perkara gugatan perceraian dengan nomor 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi,” ujar Ridwan.
Menurutnya, sidang perkara tersebut telah berlangsung satu kali. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci alasan yang menjadi dasar gugatan karena tidak terlibat langsung sebagai majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada pihak tergugat serta mengurus administrasi terkait perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Editor: Redaksi















