SULTRACK.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh Warga Negara (WN) Tiongkok, yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan akhir Australia, Jumat (12/6/2026).
Pengamanan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di beberapa lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.
Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik para WNA mengungkap adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.
“Ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.
Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari guna kepentingan proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara pihak Imigrasi dan Kepolisian.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendeteksi serta menindak secara cepat berbagai potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Kolaborasi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk mencegah dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kendari untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya pemberangkatan para WNA tersebut secara ilegal.
Editor: Redaksi














